Kemitraan


PEMBUKAAN & PENGELOLAAN UNIT

A.     PEMBUKAAN UNIT

1.      Prosedur Pembukaan Unit
o   Mempelajari Brosur penawaran
o   Membayar  uang pendaftaran Rp50.000
o   Mengisi formulir pengajuan unit, denah lokasi & wilayah kerja
o   Menyerahkan Fotocopy KTP & pas foto 3 x 4 1 lembar
o   Jika atas nama yayasan/lembaga dilampirkan surat keterangan berstempel dari yayasan/lembaga & harus ada surat dari lembaga yang menyatakan bersedia untuk bekerjasama dengan standarisasi Roudhoh. Dan diijinkan untuk memakai tempat dari lembaga tersebut
o   Pemohon meminta surat rekomendasi dari unit tedekat (jika ada unit terdekat)
o   Mendapatkan disposisi penilaian layak/tidak untuk dibuka unit (ada surat penolakan/penerimaan)
o   Jika dinyatakan layak, maka pemohon dapat melakukan penandatanganan aqad perjanjian dan langsung membayar biaya sebesar Rp4.000.000 untuk mendapatkan:

PAKET UNIT*

Jenis produk
Jml
Alat peraga (tas guru)
1
Absensi siswa
1
Kwitansi
4
Form Pendaftaran
2
Paket Kursus siswa
10
Brosur kursus
300
VCD Game
1
VCD Animasi
1
Kaos anak
10
Tas anak
10
Spanduk standar
1
Banner
10
Stempel
1
Balok-balok
1
Fuzzle kertas (Baju s.d Jagung)
1
Gbr. Gantung (hisan kelas/ 22 cantolan)
1


o   Unit dapat melakukan promosi & perekrutan siswa.
o   Unit dapat melakukan kerjasama dengan TK/ RA
2.      Syarat  pembukaan
Unit adalah lembaga atau perorangan yang tersedia,
2.1 SDM  pengelola
2.2 Tempat memadai sesuai dengan persyaratan fasilitas unit
2.3 Paket Unit
3.      Model Unit
3.1 Adalah model unit standar yang memberlakukan SPP siswanya Rp 35.000,-
3.2 Adalah model unit standar yang memberlakukan SPP siswanya Rp 50.000,-
3.3 Adalah model unit standar yang memberlakukan SPP siswanya Rp 50.000,-

4.      Panduan Pengelolaan Unit
4.1 Promosi & perekrutan siswa
      a.   Pemesanan /pembelian sarana  promosi seperti spanduk/banner & brosur
b.      Pemasangan spanduk, banner & penyebaran brosur oleh unit
4.2 Model Kelas
            a.   Model Kursus
1)         Jumlah siswa satu kelas minimal 4  – 20  orang
2)         Siswa dikelompokan menurut usia
3)         Sepekan 2 kali pertemuan selama 60 menit/pertemuan
4)         Biaya pendaftaran Rp 140.000: sertifikat, kartu baca, kartu SPP & 3 buku menulis, 3 VCD, kartu game, buku cerita, puzzle
5)         Biaya satu paket kursus Rp 140.000/paket (Rp35.000/bulan/siswa), atau Rp200.000/paket (Rp50.000/bulan), atau Rp300.000/paket (Rp75.000/bulan), atau Rp400.000/paket (Rp100.000/bulan) tergantung tingkat ekonomi siswa.
6)         Honor guru sesuai dengan ketentuan (lihat tabel honor guru)
7)         Fasilitas unit :
        Ruang belajar minimal 3 x 4 m permanen    
        Meja & kursi minimal 10 set
        White board magnet  75 x 100
        Paket unit 1 (satu)
        Ruang administrasi
        TV & VCD player/komputer
            b.   Model Privat
1)      Jumlah siswa 1 - 3 orang
                              2)   Biaya pendaftaran Rp140.000
                              3)   Tempat dan waktu belajar di rumah siswa
                              4)   Biaya SPP sesuai dengan model privat, yaitu:
Siswa
Biaya/bulan
Total
Gaji Guru/bulan
Pendapatan unit
1
Rp    300.000,-
Rp 300.000,-
Rp 220.000,-
Rp 80.000,-
2
Rp   150.000,-
Rp 300.000,-
Rp 230.000,-
RP 70.000,-
3
Rp   100.000,-
Rp 300.000,-
Rp 240.000,-
Rp 60.000,-

5.      Prosedur pembukaan kelas
5.1   Siswa yang mendaftar dicatat dahulu nama, alamat, & telepon. (waiting list)
5.2   Jika sudah terkumpul minimal 4 siswa tersebut baru diundang (via telepon) untuk mengisi formulir pendaftaran.
5.3   Satu minggu sebelum pembukaan kelas pengelola unit mengajukan pembukaan kelas ke Roudhoh (form pembukaan kelas) disertai pembelian produk siswa & menyerahkan uang sertifikasi. Pembukaan kelas dihadiri oleh pengelola unit, guru & orangtua (pertemuan ini belum termasuk proses belajar, setelah itu baru masuk pertemuan pertama)
5.4   Apabila ada siswa susulan maka calon siswa diperkenankan masuk jika kelas tersebut baru melakukan maksimal 2 pertemuan kegiatan belajar mengajar.
6.      Pengelolaan siswa
6.1  Siswa semua tercatat dalam buku database siswa
6.2  Siswa harus terabsen disetiap pertemuan sesuai kelasnya
7.      Pertemuan orangtua
7.1   Pertemuan orangtua diadakan 2 kali
            Pertama : saat pembukaan kelas
            Kedua   : sebelum 2 x pertemuan terakhir
7.2   Agenda pertemuan ialah informasi & evaluasi perkembangan belajar siswa baik dirumah maupun dikelas serta orangtua dikenalkan metode Roudhoh agar dapat mendampingi serta membantu anaknya ketika belajar dirumah
8.      Pengelolaan keuangan
8.1.    SPP siswa harus sudah dibayar sebelum KBM berlangsung atau dibayar diawal bersamaan dengan pendaftaran  paket kursus
8.2.    Pembayaran siswa dibuat bukti pembayaran (slip pembayaran asli untuk orang tua)
8.3.    Pengelola mencatat di kartu SPP siswa (kartu SPP dipegang oleh pengelola)
8.4.    Pengelola unit harus menyerahkan honor guru sesuai dengan aturan
8.5.    Honor guru paling lambat diserahkan pada pertemuan ke 9, 17, 25, 32
9.      Pemesanan & pengambilan barang
9.1.            Pemesanan barang diajukan ke bagian sarana (isi form order). Jika diwakilkan harus ada surat 
 kuasa dari pengelola unit berikut alasannya
9.2.  Pembayaran di kasir secara tunai
9.3.  Pengelola unit wajib mengambil sendiri barang yang dipesannya
10.  Kegiatan-kegiatan pengelolan unit lainnya
10.1 Membuat laporan per 2 (dua) bulan dan dikirimkan ke Roudhoh. Dimaksudkan untuk efektifitas pengontrolan terhadap unit dan permasalahannya sehingga Roudhoh mengambil tindakan-tindakan yang dianggap penting
10.2 Memenuhi kegiatan-kegiatan yang diprogramkan oleh Roudhoh, misalnya pertemuan unit setiap 3 bulan sekali, pertemuan dalam bentuk trainning motivasi , dll (disesuaikan dengan kebutuhan)

B.   PANDUAN PELAKSANAAN KBM

            Kegiatan belajar mengajar di unit-unit pada umumnya dilaksanakan 2 x seminggu dengan waktu belajar 1 jam/pertemuan.
Selain kelas reguler yang dilakukan di kelas, KBM dapat dilaksanakan di rumah siswa dengan sistem privat.      
Prosedur mulai  belajar & penggajian guru:
1)      Unit mengajukan pembukaan kelas ke Diklat Cabang
2)      Bidang diklat menyediakan tenaga guru untuk unit tersebut sesuai dengan model kelas yang diajukan atau atas permintaan unit
3)      Setiap siswa baru, dianjurkan mulai belajar pada tanggla 1 – 20 pada setiap bulan. Pendaftaran & promosi dapat dilakukan unit diluar tanggal tersebut atau setiap saat
4)      Setiap Guru mengajar sesuai standar yang telah ditetapkan roudhoh (Sistematika Pengajaran & Satuan Kegiatan Harian)
5)      Honor guru dibayarkan oleh unit setelah guru menyelesaikan tugasnya per 8 kali pertemuan setiap bulannya. Ketentuan honor guru adalah sebagai berikut :

Untuk SPP Rp 35.000,-
Jml Siswa
Honor Guru/bulan
Per pertemuan
Pendapatan Unit
4 -7
120.000
15.000
  20.000 – 125.000
8 – 10
140.000
17.500
140.000 – 210.000
11 – 15
160.000
20.000
225.000 – 365.000
16 – 25
2 x 120.000(2 guru)
15.000
320.000 – 635.000

Untuk SPP Rp 50.000,-
Jml Siswa
Honor Guru/bulan
Per pertemuan
Pendapatan Unit
4 - 7
140.000
17.500
  60.000 – 210.000
8 - 10
180.000
20.000
220.000 – 320.000
11 - 15
220.000
22.500
330.000 –530.000
16 - 20
2 x 140.000   (2 guru )
17500
520.000 –720.000
                               
Untuk SPP Rp 75.000,-
Jml Siswa
Honor Guru/bulan
Per pertemuan
Pendapatan Unit
4 - 7
200.000
25.000
  100.000 – 325.000
8 - 10
240.000
30.000
360.000 – 510.000
11 - 15
280.000
35.500
545..000 – 845.000
16 - 20
2 x 200.000   (2 guru )
25.000
800.000–1.100.000
                                               
Untuk SPP Rp 100.000,-

Jml Siswa
Honor Guru/bulan
Per pertemuan
Pendapatan Unit
4 - 7
240.000
30.000
160.000 – 460.000
8 - 10
280.000
35.000
520.000 – 720.000
11 - 15
320.000
40.000
780.000 –1.180.000
16 - 20
2 x 240.000   (2 guru )
30.000
1.120.000–1.520.000

C.   PENGELOLAAN GURU
1. Posisi Guru
Status guru dicabang adalah tenaga pengajar yang terikat dengan ROUDHOH selama waktu tertentu. Dengan demikian mulai proses penerimaan hingga penempatan ditentukan oleh Bidang Diklat Cabang. Guru memiliki hak & kewajiban yang diatur dalam aqad perjanjian Guru       
2. Persyaratan menjadi guru
a.     Usia minimal 18 tahun & maksimal 40 tahun
b.     Mengajukan surat lamaran lengkap dengan biodata & ijazah terakhir
c.     Pendidikan minimal SMA atau sederajat lebih disukai guru TK/RA (punya pengalaman mengajar & menyenangi dunia anak)
d.     Bersedia terikat dengan ROUDHOH minimal 3 tahun
e.     Bersedia mengikuti aturan Roudhoh
f.      Sudah mengikuti pelatihan
3. Prosedur penerimaan guru
a.      Mengajukan lamaran
b.      Wawancara
c.       Mengikuti pelatihan
d.      Menandatangani aqad guru
e.       Mendapatkan SK - Guru  
4. Pengangkatan & penempatan guru
a.   Guru yang sudah mengikuti pelatihan & layak bisa diangkat menjadi guru ROUDHOH dengan menandatangani aqad perjanjian guru
b.   Sebelum mengajar,  guru diharapkan melakukan magang terlebih dahulu
c.   Guru tersebut terikat dengan ROUDHOH selama 3 tahun
d.   Setelah aqad guru maka cabang menempatkan guru tersebut di kelas ROUDHOH dengan menerbitkan SK-Guru
e.   Unit dapat mengajukan seorang guru untuk mengajar ditempatnya, namun keputusan ada pada cabang     
5. Standar kualifikasi guru
           Ditentukan oleh beberapa point, sebagai berikut :
a.      Kemampuan mengajar
b.      Kemampuan pengelolaan kelas (skill)
c.      Menyenangi dunia anak
d.      Rajin mengikuti pelatihan
e.      Diutamakan guru TK/RA
f.       Pernah mengikuti seminar, pelatihan , kursus tentang ilmu-ilmu  kependidikan,  psikologi    dan lain-lain.
            Point-point tersebut diatas menjadi rujukan bagi bidang Diklat Cabang untuk menempatkan seorang guru di unit dengan model kelasnya. Karena kualitas guru akan berpengaruh kepada kualitas siswa . Diharapkan dengan adanya kualifikasi ini dapat memotivasi guru menjadi profesional.
      6. Pertemuan guru
            Pertemuan guru dilakukan per 3 bulan dengan penanggungjawab Manajer Diklat dibantu supervisor. Untuk pertemuan 3 bulan sekali disarankan cabang memberikan fasilitas seperti snack & makalah. Dana dapat diambil dari alokasi dana supervisi. Materi pertemuan guru antara lain :
      Sharing permasalahan dikelas masing-masing dan bedah buku, taujih. Adapun untuk detailnya sebagai berikut :
a.      Untuk pertemuan 3 bulan sekali materinya : Materi umum penunjang pendidikan 
b.      Tempat pertemuan per bulan dapat dilakukan di cabang, sedangkan pertemuan 3 bulan sekali disesuaikan dengan jumlah guru keseluruhan
c.      Sanksi bagi yang tidak hadir
      Guru yang tidak hadir harus memberitahukan alasan ketidakhadirannya. Sanksi    bagi yang tidak hadir disepakati antara manager Diklat & Guru
     
D.   PENGELOLAAN SUPERVISI
Definisi: supervisi adalah suatu kegiatan pemantauan, pengontrolan, pengelolaan & pengawasan aktivitas KBM Roudhoh di Unit-unit Roudhoh. Sedangkan Supervisor adalah petugas yang ditunjuk oleh Roudhoh unrtuk melaksanakan supervisi.,
1. Tujuan/tugas Supervisor
a.       Membantu pelaksanaan manajemen unit-unit
b.      Memonitor aktivitas & kinerja unit-unit
c.       Memonitor kualitas belajar semua unit-unit
2. Persyaratan supervisor
a.       Sudah mengikuti pelatihan
b.      Pendidikan minimal D3, diutamakan lulusan S1
c.       Mengikuti pengarahan dari bidang pengelolaan cabang tentang kebijakan-kebijakan Roudhoh
d.      Komitmen dengan Roudhoh melalui aqad perjanjian minimal 3 tahun
e.       Memahami panduan supervisi unit & kelas yang telah ditetapkan oleh Roudhoh
f.       Memiliki kemampuan konseling/penyuluhan
g.       Memiliki pengalaman mengajar di TK/RA
h.      Mendapat rekomendasi dari cabang & disetujui oleh pusat
3. Job des supervisor adalah membantu meanajer diklat dalam hal pengelolaan Guru & kelas yaitu :
a.       Mengingkatkan kemampuan guru
b.      Memperhatikan permasahan-permasalahan guru
c.       Bimbingan & konseling
d.      Mengunjungi kelas, dll
4. Mekanisme (tahapan-tahanpan) Kerja :
a.       Mengumpulkan data tentang :
1)      Guru, yaitu
o   Jumlah kelas yang dipegang
o   Permasalahan pribadi yang dihadapi guru
o   Jumlah siswa perkelas (apakah melebihi ketentuan atau tidak)
o   Lokasi unit
o   Sesuai standarisasi guru Roudhoh diikuti (apakah standar, diatas standar 
atau tidak)
o   Honor sesuai jumlah siswa
2)      KBM (Kegiatan Belajar Mengajar)
o   Jadwal kegiatan belajar mengajar
o   Pengelolaan kelas (kelas gabungan atau heterogen)
o   Usia siswa yang diajar
o   Permasalahan kelas seperti : fasilitas belajar, hubungan guru & unit, hubungan Guru dengan siswa dll
3)      Keberhasilan Siswa.
o   Prestasi Roudhoh
o   Prestasi sekolah
b.      Menginventarisasi Masalah.
1)      Keluhan manager Diklat terhadap guru & unit
2)      Keluhan guru terhadap unit, siswa, manager diklat.
3)      Keluhan unit terhadap guru, orangtua & manager diklat
4)     Keluhan orangtua siswa terhadap guru, unit